1. Overview Sumber Pendanaan Jangka Panjang
Perolehan dana bisa dilakukan
secara internal (melalui keuntungan dari
kegiatan operasional). Juga bisa secara eksternal. Secara eksternal ,perusahaan bisa memperoleh melalui publik dalam bentukkepemilikan(saham) dan hutang (pinjaman). Kepemilikan (saham) dan pinjaman (hutang) tersebut bisa diperoleh melalui publik, bisa juga melalui investor terbatas
(seperti modal vanture). Perusahaanbisameminjamlangsung melalui bank dalam bentuk pinjaman.
Perusahaan bisa menerbitkan surathutang(obligasi),kemudian dijual ke publik (public bond) atau ke investor yang terbatas jumlahnya (private bond).
2. Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan.
Pemegang saham memperoleh pendapatan dari dividen
dan capital gain (selisih antara harga jual dengan harga
beli).
a.
Karakteristik Saham.
·
Hak
Residu Kepemilikan
Suatu perusahaan membuat pemegang saham mempunyai hak residu (sisa) atas pendapatan suatau perusahaan. ‘Sisa’ yang dimaksud adalah pendapatan yang tersisa setelah kewajiban membayar bunga, leasing, pajak, dan dividen saham preferen telah terpenuhi.
§ Pengendalian Atas Perusahaan
Pemegang saham mempunyai kendali atas perusahaan. Kendali tersebut diwujudkan dalam pemilihan manajemen perusahaan. Pemegang saham mempunyai hak suara, yaitu hak untuk memilih manajer yang akan ditunjuk untuk enjalankan perusahaan (agar kepentingan pemegang saham tercapai). Disamping pemilihan direktur,pemegang
saham bisa juga diminta persetujuannya untuk menentukan hal-hal penting lainnya, seperti pemilihan auditor, penambahan saham yang diotorisasi, persetujuan penggabungan usaha (merger).Ada dua jenis hak suara yaitu satu vote satu suara (majority voting) dan voting kumulatif (cumulative voting).
§ Saham yang Diotorisasi, Saham yang Beredar,dan
Treasury Stock
Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga perusahaan menentukan jumlah sahamperusahaan yang diotorisasi. Saham yang diotorisasi adalah jumlah saham yang bisa dikeluarkan oleh perusahaan tanpa merubah anggaran dasar perusahaan
b.
Proses Go-Public
·
Sebelum
Emisi Sebelum emisi dilakukan, perusahaan
perlu melakukan persiapan-persiapan sebagai berikut ini.
1. Manajemen merencanakan
untuk go-public, yang kemudian meminta
persetujuan dari pemegang saham melalui
rapat umum pemegang saham untuk merubah
anggaran dasar perusahaan
2. Setelah itu,
perusahaan mencari penjamin emisi, dan
lembaga lain yang berkaitan seperti profesi penunjang (misal, akuntan, konsultan keuangan), lembaga penunjang, untuk membantu menyiapkan dokumen
dokumen yang diperlukan
3. Melakukan kontrak pendahuluan dengan bursa efek
4. Melakukan penandatanganan perjanjian-perjanjian
5. Perusahaan (emiten)
menyampaikan pernyataan pendaftaran ke Bapepam
6. Melakukan ekspose terbatas di Bapepam
7. Bapepam kemudian
mengevaluasi permohonan oleh perusahaan tersebut.
Evaluasi meliputi kelengkapan dokumen, kecukupan
dan kejelasan informasi, dan
aspek keterbukaan dari sisi hukum, akuntansi, keuangan
dan manajemen. Bapepam tidak menilai layak tidaknya
atau baik-buruknya perusahaan yang akan go-public
8. Bapepam kemudian memberi
tanggapan tertulis, dan
memberikan pernyataan pendftaran efektif.
·
Emisi
Langkah-langkah yang dilakukan adalah.
1. Negosiasi antara perusahaan (emiten) dengan penjamin emisi untuk menentukan
harga penawaran ke penjamin emisi. Pasar perdana merupakan
istilah untuk pasar
dimana terjadi transaksi tersebut
2. Kemudian penjamin emisi melalui agen yang ditunjuk
menawarkan saham ke investor. Penjatahan dilakukan oleh penjamin emisi, terutama jika permintaan
melebihi penawaran saham
3. Setelah melewati pasar perdana, saham siap diperdagangkan di pasar sekunder sesudah dicatatkan
(listing) di Bursa Efek.
·
Sesudah
Emisi Perusahaan masih mempunyai beberapa kewajiban.
1. Perusahaan harus memberikan laporan berkala, seperti
laporan tahunan, dan laporan tengah tahunan
2. Perusahaan juga harus melaporkan kejadian penting
yang berkaitan dengan perusahaan, yang bisa
mempengaruhi kinerja perusahaan.
c.
Pasar Perdana dan Pasar
Sekunder
·
Pasar Perdana Pasar dimana
perusahaan yang go-public berurusan (negosiasi
dan semacamnya) dengan penjamin emisi disebut sebagai pasar perdana (primary market).
·
Pasar
Sekunder
Setelah sahamnya dijual ke publik, emiten bisa
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek. Kemudian saham
emiten bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Pasar
yang menampung transaksi tersebut disebut sebagai
pasar sekunder.
d.
Penentuan Harga Saham Baru dan Biaya
GoPublic
·
Penentuan
Harga Saham
Ada beberapa cara untuk menentukan
harga penawaran. Pertama, perusahaan (emiten) atau perusahaan sekuritas akan
melihat rasio-rasio penilaian perusahaan lain yang sejenis. Rasio-rasio yang
bisa dipakai adalah PER (Price Earning Ratio) dan PBV (Price to Book Value).
·
Biaya
Go-Public
Biaya yang dikeluarkan mencakup: biaya
eksplisit, seperti biaya pencetakan prospektus, pembayaran akuntan, ahli hukum,
dan sejenisnya, dan biaya implisit, yaitu biaya kesempatan yang hilang dan
pengawasan publik yang menjadi lebih ketat.
3.
Modal Ventura
Pengertian Modal Ventura Modal
ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada
perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang
diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan
yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor.
Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari
dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital
gain).
a. Keuntungan dan Kerugian Modal
Ventura
·
Keuntungan Modal Vantura Dari segi investee
(perusahaan yang meminjam dana),
1. Alternatif pembiayan yang fleksibel,
karena perusahaan tidak perlu menanggung beban tetap bunga seperti pada hutang
2. Tambahan modal bisa memperbaiki
struktur modal perusahaan dalam situasi tertentu, kemampuan meminjam perusahaan
akan meningkat
3. Perusahaan mempunyai mitra kerja
yang baru (yang menjadi ventura capitalist), yang biasanya mempunyai pengalaman
yang cukup banyak, mempunyai reputasi yang baik didunia bisnis dan dikalangan
pemerin
4. Perusahaan bisa memanfaatkan
jaringan kerja mitra kerjanya yang cukup luas
5. Bimbingan dari mitra kerja, baik
bimbingan teknis maupun manajemen, akan membantu perusahaan
6. Risiko bisnis akan ditanggung
bersama dengan pihak investor sehingga akan menjadi lebih ringan.
·
Kelemahan
Modal Ventura
1. Pengendalian perusahaan tidak lagi
ditangan perusahaan sepenuhnya, karena sekarang ada pemegang saham lain yang
dalam hal ini adalah investor (ventura capitalist).
2. Bagian keuntungan perusahaan akan
menurun. Investor melakukan penyertaan dalam bentuk saham, sehingga apabila
tingkat keuntungan naik, semua pemilik saham juga akan menikmati keuntungan
tersebut.
b. Langkah-langkah dalam Investasi
Modal Ventura
1. Penilaian pendahuluan,
2. Konfirmasi pihak luar,
3. Negosiasi dan penawaran,
4. Dokumentasi hukum,
5. Monitor investasi, dan
6. Divestasi.
c. Modal Ventura di Indonesia
Modal ventura di Indonesia relatif
belum dikenal, meskipun demikian usaha-usaha penyertaan sudah banyak dilakukan.
Kegiatan modal ventura baru berkembang akhir-akhir ini karena beberapa
hambatan. Salah satu hambatan adalah pajak berganda yang dikenakan terhadap
perusahaan modal ventura: Perusahaan investee dikenai pajak, kemudian capital
gain dan dividen yang diperoleh investor (dari investee) juga dikenai pajak.
Pemerintah, melalui undang-undang no.7 tahun 1991, kemudian menetapkan bahwa
capital gain dan dividen perusahaan modal ventura yang memenuhi persyaratan
tertentu dikecualikan dari obyek pajak penghasilan. Tujuannya: pemerintah ingin
mendorong sektor-sektor tertentu tersebut.
d. Pendanaan oleh Modal Ventura
Biasanya, meskipun tidak selalu,
modal ventura diperuntukkan untuk usaha kecil menengah yang baru tumbuh dan
memulai usahanya. Investasi pada bidang garap tersebut mempunyai tingkat resiko
yang tinggi terhadap modal namun juga memiliki kesempatan terhadap keuntungan
yang tinggi pula. Peruntukkan modal ventura yang membidik pasar usaha baru,
kecilmenengah menjadi tepat sasaran karena memberikan peluang terhadap
unit-unit usaha yang secara formal tidak dapat meminjam dana ke lembaga
perbankan.